Pejabat Pengadaan di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu pihak atau personil yang diatur sebagai Pelaku Pengadaan (Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018). Di dalam peraturan tersebut, Pejabat Pengadaan merupakan pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan :
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- dan/atau E-purchasing
Apa yang Anda dapatkan ?
- 7 Sesi Kelas Online
- Materi, Modul, dan Perturan Terkait
- E- Learning Okupasi Pejabat Pengadaan
(9 Materi) - Rekaman Pembelajaran
Dasar Hukum Materi :
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
- Perlem LKPP dan SE PUPR
- SKKNI Pengadaan
Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta :
- Memiliki Pemahaman yang sesuai dengan Regulasi Terbaru, dalam rangka menjalankan Tugas dan Fungsi pada tahun anggaran 2021
- Memahami secara Teknis Pengadaan dan Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi
- Memiliki Pemahaman yang mendalam terhadap Materi komptensi Okupasi Pejabat Pengadaan berdasarkan SKKNI
Dilaksanakan secara Online, meliputi :
- Tatap muka
Online (webinar) via ZOOM - e – Learning
- Studi Kasus
- Diskusi
Materi Kegiatan
- Memahami Cara Pengadaan dan Peran Pelaku Pengadaan
- Tugas dan Fungsi Pejabat Pengadaan
- Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengadaan
- Pejabat Pengadaan Dalam Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
- Persiapan Pemilihan Penyedia
- Pemahaman Administrasi, Syarat Pemilihan, dan Dokumen Pemilihan
- Pemahaman Teknis Pelaksanaan Pengadaan Langsung
- Pemahaman Teknis Pelaksanaan Penunjukan Langsung dan e-Purchasing
- Pemahaman Menggunakan SPSE, e-Catalog, dan Bela Pengadaan
- Supply Chain dan Negosiasi dalam Pengadaan Langsung
- Mengelola Kinerja dan Risiko
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengadaan
- Strategi Melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Regulasi Terbaru
- Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
- Penunjukan Langsung Jasa Konstruksi
Materi e-Learning (Okupasi Pejabat Pengadaan)
- Menyusun Harga Perkiraan
- Memilih Penyedia Pengadaan Barang/Jasa
- Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
- Melakukan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
- Menyampaikan Penjelasan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
- Megevaluasi Dokumen Penawaran
- Melakukan Negosiasi
- Mengelola Kinerja
- Mengelola Risiko
Dapatkan Doorprize:
1 Unit Laptop &
5 Voucher Pelatihan
Biaya :
Rp. 950.000,-
Segera Mendaftar
Penyelenggara Kegiatan
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.